MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, serta diiringi dengan penuh kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab sebagai alumni SMK Negeri 1 Bakung, dalam usaha pengabdian kepada almamater khususnya dan masyarakat serta bangsa pada umumnya, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka dengan itikad luhur demi terwujudnya cita-cita tersebut, didirikanlah Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama “IKATAN ALUMNI SMK NEGERI 1 BAKUNG” adalah organisasi berbadan hukum, tidak berafiliasi pada partai politik dan golongan tertentu serta tidak terlibat dalam politik praktis dan dapat mendirikan cabang di seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Luar Wilayah Republik Indonesia.
- Ikatan ini dibentuk pada tanggal 4 Oktober 2008 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
- Ikatan ini berpusat dan berkedudukan di SMK Negeri 1 Bakung, Jl. Trisula No.....Ds. Bakung, Kec Bakung, Kab. Blitar-Jawa Timur, beserta koordinator wilayah yang dibentuk ditempat lain.
- Syarat pendirian wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
DASAR, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 2
Dasar Organisasi.
Dasar ikatan ini adalah Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
Sifat Organisasi
- Independen, dengan dilandasi sifat kemandirian organisasi.
- Tidak terikat dan terkait dengan kepentingan pribadi dan golongan.
- Bersifat kekeluargaan dan non politis.
Pasal 4
Tujuan Umum Organisasi
Membantu SMK Negeri 1 Bakung dalam usahanya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.
Pasal 5
Tujuan Khusus Organisasi
- Mempertahankan, memelihara serta menjunjung tinggi nama baik SMK Negeri 1 Bakung.
- Memelihara hubungan persaudaraan berdasarkan kekeluargaan antara sesama alumni dan warga SMK Negeri 1 Bakung.
BAB III
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 6
Lambang Organisasi
Pasal 7
Arti Lambang Organisasi
Pasal 8
Atribut Organisasi
- Bendera.
- Kartu Tanda Anggota (KTA).
- Pakaian Seragam.
Pasal 9
Penggunaan Lambang dan Atribut Organisasi.
Penggunaan lambang dan atribut organisasi dibenarkan selama tidak bertentangan dengan tujuan organisasi dan tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan organisasi.
BAB IV
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 10
Dalam usahanya untuk mencapai tujuan seperti yang termaktub dalam BAB II pasal 5 maka Ikatan Alumni SMK 1 Bakung berusaha:
- Memelihara hubungan baik antara antara sesama alumni.
- Aktif dalam menyumbangkan pikiran serta pencarian dana guna meningkatkan mutu pendidikan dalam lingkungan SMK Negeri 1 Bakung.
- Memberikan bantuan sesuai kemampuan organisasi kepada para alumni dan warga SMKN 1 Bakung yang membutuhkan.
- Melakukan hubungan kerja sama dengan ikatan alumni lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang termaktub dalam BAB II pasal 4 dan pasal 5.
- Melakukan usaha-usaha lain yang diperlukan agar tujuan dapat tercapai sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan dalam BAB II pasal 4 dan pasal 5 serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Klasifikasi Anggota Organisasi
- Anggota Biasa
a. Adalah lulusan dan tamatan dari SMK Negeri 1 Bakung.
b. Keanggotaan berakhir apabila anggota meninggal dunia.
- Anggota Kehormatan
- Adalah orang-orang diluar alumni yang berjasa kepada Ikatan ini dan SMK Negeri 1 Bakung melalui keputusan pengurus yang sah dapat diangkat sebagai anggota kehormatan.
- Keanggotan berakhir karena:
1) Anggota meninggal dunia.
2) Atas permintaan sendiri secara tertulis.
3) Diberhentikan dengan keputusan pengurus.
Pasal 12
Kriteria Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan diangkat berdasarkan kriteria yang akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga, diangkat dan disahkan dengan surat keputusan pengurus pusat organisasi.
Pasal 13
Hak Anggota
- Setiap anggota mempunyai hak untuk berbicara, mengeluarkan pendapat dan saran untuk kemajuan Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung.
- Setiap anggota berhak mendapatkan informasi dan berhak mengikuti kegiatan organisasi.
- Setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
- Anggota yang oleh Musyawarah Anggota diangkat menjadi Ketua tidak mempunyai hak suara dalam Musyawarah Anggota semasa jabatannya.
- Setiap Anggota mendapat perlindungan atas tindakan yang tidak adil dan mengancam fisik dan psikologis.
- Setiap anggota berhak membela dan dibela dalam setiap forum musyawarah yang diselenggarakan organisasi.
- Setiap anggota mempunyai hak untuk memberi dan menerima bantuan sosial.
Pasal 14
Kewajiban Anggota
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
- Menghadiri rapat atau forum pertemuan yang diadakan Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung.
- Melaksanakan dengan baik segala keputusan yang telah ditetapkan oleh musyawarah anggota maupun pengurus Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung yang sah.
- Menjunjung tinggi nama baik Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung.
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 15
- Musyawarah Anggota dilakukan sekali dalam tiga tahun dan dihadiri oleh semua anggota.
- Musyawarah Anggota dengan semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
- Musyawarah Anggota berwenang untuk:
- Memilih dan menetapkan susunan kepengurusan Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung.
- Merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung.
- Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung.
- Dalam keadaan mendesak Musyawarah Anggota dapat dipercepat waktunya tanpa menunggu sampai waktu tiga tahun.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 16
Aturan Peralihan
- Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar ini bersifat sementara sampai disahkannya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 17
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Bakung
Pada Tanggal :..........
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SMK NEGERI 1 BAKUNG
BAB I
SUSUNAN KEPENGURUSAN DAN MEKANISME KERJA
Pasal 1
Susunan Pengurus
Susunan Kepengurusan Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung terdiri atas:
- Pelindung 1 : Kepala Dinas Pendidikan Kab. Blitar
Pelindung 2 : Komite SMK Negeri 1 Bakung
- Penanggungjawab : Kepala SMK Negeri 1 Bakung
- Dewan Pembina 1 : Wakasek Kesiswaan SMK Negeri 1 Bakung
Dewan Pembina 2 : Wakasek Kurikulum SMK Negeri 1 Bakung
Dewan Pembina 3 : Wakasek Hubin SMK Negeri 1 Bakung
Dewan Pembina 4 : Wakasek Sarpras SMK Negeri 1 Bakung
- Ketua Umum
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris Umum
- Wakil Sekretaris Umum
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara Umum
- Bidang-bidang:
- Bidang Data dan Informasi
- Bidang Hubungan Industri
- Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
- Bidang Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Alam
- Bidang Kewirausahaan
- Anggota
Pasal 2
Masa Kepengurusan.
- Kepengurusan Ikatan Alumni SMKN 1 Bakung mempunyai masa kerja tiga tahun.
- Setelah selesai masa kerjanya pengurus dapat kembali dipilih dan tidak lebih dari tiga kali berturut-turut
- Apabila sebelum atau selesai masa kerjanya karena satu dan lain hal pengurus merasa tidak bisa melanjutkan tugasanya dikepengurusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengunduran diri diketahui oleh Dewan Pembina.
Pasal 3
Mekanisme Kerja Pengurus
- Pengurus terpilih bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota sebagai forum tertinggi sesuai dengan Anggaran Dasar.
- Pengurus terpilih menyusun program kerja paling lambat 3 (tiga) bulan setelah terpilih dan dipertanggungjawabkan diakhir masa kepengurusan.
- Dana untuk kegiatan operasional diambil dari dana swadaya anggota dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Apabila Ketua Umum berhalangan tetap untuk waktu yang lama maka kewenangan dilimpahkan kepada Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan diketahui Dewan Pembina.
- Apabila dalam jangka waktu satu tahun pengurus terpilih tidak dapat menjalankan program kerja (vacum) maka Dewan Pembina berkewajiban mengundang pengurus untuk mengadakan evaluasi kinerja pengurus.
BAB II
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
( MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN RAPAT BIDANG )
Pasal 4
Musyawarah Anggota
- Musyawarah Anggota Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung ini dihadiri oleh:
- Pengurus Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung.
- Perwakilan SMK Negeri 1 Bakung.
- Anggota.
- Kehadiran tidak dapat diwakilkan.
- Setiap Anggota mempunyai satu suara, kecuali anggota kehormatan.
- Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung dan terbuka.
- Musyawarah dinyatakan sah apabila jumlah anggota yang hadir mencapai 1/3 dari jumlah anggota.
Pasal 5
Rapat Kerja Pengurus
- Rapat kerja pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
- Rapat dihadiri oleh semua anggota kepengurusan.
- Rapat dilaksanakan sebagai forum penyusunan program kerja, konsultasi, tukar informasi, dan evaluasi.
- Rapat kerja pengurus dipimpin oleh Ketua Umum yang apabila berhalangan hadir digantikan oleh Wakil Ketua dan Sekretaris Umum.
Pasal 6
Rapat Bidang Kerja
- Rapat kerja bidang sekurang-kurangnya diadakan satu kali dalam 6 bulan.
- Rapat kerja bidang adalah rapat dalam intern bidang-bidang tertentu dalam kepengurusan Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung.
- Rapat kerja bidang berfungsi untuk:
- Menyusun program kerja dalam ruang lingkup kerja dalam bidang masing-masing.
- Menganalisa dan mengevaluasi materi program kerja dilingkungan kerjanya.
- Membahas permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan program kerja.
- Rapat kerja bidang dipimpin oleh ketua bidang.
BAB III
KOORDINATOR WILAYAH
Pasal 1
Syarat Pendirian Koordinator Wilayah
1. Mempunyai wilayah yang jelas.
2. Mempunyai anggota minimal 10 orang.
3. Mempunyai sekretariat yang jelas.
4. Mempunyai susunan kepengurusan.
5. Atas sepengetahuan dan persetujuan pengurus pusat.
Pasal 2
Fungsi Koordinator Wilayah
Koordinator Wilayah mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Mengkoordinir Anggota Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung diwilayah masing-masing.
- Memberikan informasi tentang Ikatan SMK Negeri 1 Bakung kepada anggota.
- Menyebarluaskan dan menyampaikan keputusan-keputusan dari pengurus pusat.
Pasal 3
Kewajiban Koordinator Wilayah
Koordinator Wilayah mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Menjalankan program kerja yang telah disahkan oleh pengurus pusat.
- Melaporkan semua aktifitas wilayah kepada pengurus pusat.
- Menyetorkan iuran wajib anggota kepada pengurus pusat.
- Bertanggungjawab kepada pengurus pusat.
BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 4
Sumber keuangan pusat didapat dari:
- Sumbangan dan donasi yang tidak mengikat.
- Iuran bulanan dari anggota yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah anggota.
- Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan organisasi.
Pasal 5
Sumber keuangan wilayah didapat dari:
- iuran anggota-anggota wilayah yang bersangkutan.
- Sumbangan dan donasi yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan organisasi dan garis-garis kebijaksanaan dari pengurus pusat.
Pasal 6
- Pengurus Pusat menetapkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung secara keseluruhuan.
- Pengeluaran harus disesuaikan dengan anggaran dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
- Dilakukan sistem pembukuan yang baik, pembukuan harus dipertanggungjawabkan pada saat laporan pertanggungjawaban.
- Sebelum dimulai tahun anggaran baru, dibentuk Panitia Pemeriksa Keuangan ( auditor ) oleh Sidang Pleno Pengurus.
Pasal 7
- Pengurus koordinator menetapkan anggaran pendapatan dan belanja dari wilayah yang bersangkutan.
- Pengeluaran harus disesuaikan dengan anggaran dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
- Dilakukan sistem pembukuan yang dimulai pada saat kepengurusan diresmikan dan berakhir diakhir masa jabatannya. Pada saat serah terima jabatan pengurus, juga dilaporkan keadaan keuangan serta ditimbang-terimakan kepada pengurus yang baru.
- Sebelum dimulai tahun anggran baru, dibentuk panitia pemeriksa keuangan dalam rapat umum anggota dan hasilnya dilaporkan ke Pengurus Pusat.
Pasal 8
- Harta kekayaan Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung meliputi seluruh harta benda bergerak dan tidak bergerak, baik yang berada dipusat maupun yang ada diwilayah-wilayah yang diperoleh dari dana Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung.
- Harta kekayaan tersebut akan menjadi milik SMK Negeri 1 Bakung apabila Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung dibubarkan.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 9
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah berdasarkan musyawarah anggota yang sah, dan tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang telah ditetapkan.
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sudah harus disampaikan kepada Badan Pengurus Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Bakung selambat-lambatnya satu bulan setelah disahkan oleh Sidang Pleno Pengurus.
BAB VI
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Pasal 10
Peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat dibuat oleh Pengurus Pusat, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
1. Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Musyawarah Anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara Musyawarah Anggota.
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut harus sudah disampaikan kepada Kepala SMKN 1 Bakung selambat-lambatnya satu bulan setelah disahkan dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 12
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Bakung
Pada Tanggal : ..............